Biasanya dimulai dengan menyiapkan dana untuk tanda jadi ataupun DP pembelian rumah tersebut.
Berikut ini beberapa jenis biaya tersebut:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sesuai dengan pasal 5 UU No 21/1997, tarif pajak BPHTB adalah 5% dari Nilai perolehan Objeck Kena Pajak (NPOKP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajark (NPOPTKP)
Akta Jual Beli (AJB)
Jika tidak memilki AJB ini maka anda akan kesulita dalam mengurus sertifikai di Kantor Pertanahan. AJB juga menjadi bukti otetik secara hukum bahwa anda telah membeli tanah atau bangunan secara lunas.
Bea Balik Nama (BBN)
Biaya ini untuk balik nama sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, BBN biasanya sudah diurus oleh pengembang dan anda tinggal membayarkanya saja. Besarnya biaaya BBN sangat berbeda antara satu daerah dengan lainnya.
Provisi
Saat membeli rumah dengan KPR, anda akan dikenai biaya provisi guna mendapatkan kredit dari bank. Biaya ini dipunngut pihak perbankan dari debitur (pembeli) yang besarnya berbeda untuk tiap-tiap bank dengan menggunakan presentasi dari besarnya nominal yang dicairkan. Biaya ini umumnya digunakan untuk keperluan administrasi dan lain-lain.
Asuransi
anda juga diwajibkan untuk membayar biaya asuransi Jiwa, kebakaran dan perjanjian kredit. Asuransi amat dibutuhkan dalam proses pinjaman guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
akta ini sebagai jaminan pelunasan hutang debitur (pembeli) kepada kreditur (bank) terkait dengan perjanjuan kredit.
Blogger Comment
Facebook Comment